PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Proyek pembangunan hunian bagi eks pedagang Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip kini menuai sorotan tajam. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, mengakui jajarannya terkesan terburu-buru dalam mengeksekusi pembangunan perumahan tersebut.
Trisno menjelaskan, situasi mendesak ini menggelinding karena warga penerima manfaat terus menekan pemerintah daerah agar segera menyediakan tempat tinggal baru. Demi merespons desakan tersebut, dinas terkait langsung bergerak cepat di akhir tahun lalu.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Siapkan ‘Tameng’ Longsor untuk Lanjutkan Relokasi Sukahurip
“Kami dari Dinsos menyalurkannya pada bulan akhir tahun 2025. Itu penyaluran untuk bansosnya,” ujar Trisno saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Melihat kondisi fisik area perumahan yang kini memprihatinkan, Trisno merekomendasikan pembuatan sistem terasering pada area perbukitan di lokasi. Langkah ini menjadi harga mati guna mengantisipasi ancaman longsor susulan yang bisa membahayakan keselamatan warga. Ia berharap proyek penunjang ini bisa berjalan pada tahun anggaran berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini ada lanjutan (pembangunan). Itu memang harus dilakukan terasering,” ucapnya.
Sebelum pengakuan dari Dinsos muncul, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRPRKP) Pangandaran, Kurnia Hendriana, sebenarnya sudah meniup peluit peringatan. Kurnia menegaskan bahwa lahan seluas 1,5 hektare tersebut sama sekali belum siap untuk berdiri bangunan. Pasalnya, pekerja di lapangan baru menyelesaikan tahap awal berupa pematangan lahan (cut and fill).
“Lahan tersebut belum layak untuk dibangun hunian,” kata Kurnia tegas.
Kontur Tanah yang Labil dan Berbahaya
Kurnia menguraikan bahwa kontur tanah di Sukahurip masih sangat labil dan berbahaya. Sektor krusial lainnya seperti jaringan listrik, akses jalan, saluran drainase, hingga fasilitas umum seperti MCK juga belum menyentuh lokasi tersebut.
“Sebenarnya itu belum layak. Kenapa belum layak? Karena dari sisi fasilitas umum seperti MCK, drainase, listrik, jalan, dan fasilitas lainnya belum ada,” ujar Kurnia.
Secara teknis, proses pematangan lahan idealnya membutuhkan waktu tunggu yang cukup lama agar tanah benar-benar padat dan aman. Kontraktor semestinya menggunakan alat berat, membiarkan tanah mengeras secara alami lewat siraman air hujan, serta mendiamkan area tersebut minimal selama enam bulan.
Akibat pemaksaan proyek yang belum matang ini, alarm bahaya akhirnya terbukti. Tebing setinggi 10 meter di lokasi proyek baru-baru ini runtuh akibat longsor dan menghantam rumah warga yang sedang dalam proses pembangunan. Tak hanya itu, pergeseran tanah juga membuat beberapa titik lahan ambles ke bawah.
(Sajidin)


