spot_imgspot_img
Jumat 15 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamat Dari ITB Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan di gencarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) di kawasan Jalan Prof. Eyckman, sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin hingga Cicadas mendapat sorotan dari pengamat tata kota.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo menilai, bahwa penertiban PKL  harus menyeimbangkan penegakan tata ruang dengan aspek kemanusiaan melalui relokasi yang layak bagi pedagang terdampak.

Menurutnya, langkah pemerintah menertibkan PKL dapat di apresiasi apabila memang di lakukan untuk menegakkan aturan tata ruang dan hukum positif. Namun, pemerintah juga wajib memikirkan keberlanjutan ekonomi para pedagang terdampak.

Baca Juga: Catat Rute Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung

“Kalau secara substansial itu melanggar tata ruang, saya pikir kalau di tertibkan bukan masalah. Tapi Pemerintah juga harus menyediakan bagaimana solusi untuk mereka tetap bisa beraktivitas, berputar roda ekonominya, jangan di putus,” kata Frans Jumat (15/5/2026).

Frans menyebut, bahwa kesalahan terbesar dalam proses pembongkaran adalah ketika penertiban di lakukan lebih dulu tanpa memastikan lokasi pengganti bagi pedagang. Ia menilai relokasi dan revitalisasi seharusnya di lakukan sebelum pembongkaran berlangsung.

“Harusnya pemerintah sebelum melakukan pembongkaran menyediakan dulu lokasi untuk penempatan mereka. Di relokasi, di revitalisasi tepatnya. Baru area sebelumnya di bongkar,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan penertiban tidak cukup hanya berlandaskan aturan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Ada hukum yang mesti di hormati secara normatif, tapi ada hukum secara kemanusiaan yang harus di tegakkan juga,” ucapnya.

Terkait usulan kompensasi bagi pedagang terdampak, seperti yang sempat muncul dari PKL di kawasan Cicadas, Frans mengaku kurang sepakat jika bantuan di berikan dalam bentuk uang tunai.

Pasalnya, kata dia, kompensasi justru berpotensi membuat persoalan baru karena pedagang bisa kembali membuka usaha di lokasi yang melanggar aturan.

Area Relokasi yang Layak

Ia lebih mendorong pemerintah menyediakan area relokasi yang layak, mudah di akses pembeli, serta di revitalisasi agar nyaman di gunakan.

“Kalau menurut saya yang tepat adalah relokasi di satu tempat yang tetap menjadi akses para pedagang dan pembeli, tapi juga tempat itu di revitalisasi dan di modernisasi,”ujarnya.

Frans juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam menentukan lokasi relokasi. Sebab, area pengganti harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kota Bandung.

Ia menilai pemerintah harus memanfaatkan aset tanah milik provinsi maupun kota untuk di jadikan lokasi relokasi PKL, khususnya di sekitar kawasan yang di tertibkan seperti Jalan Prof. Eyckman dan area Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bandung Diperkuat, Kolaborasi dengan TikTok dan AI Disiapkan

“Harus di cari lokasi yang merupakan aset pemerintah provinsi atau aset Pemkot Bandung untuk di pakai para pedagang. Jangan malah di berikan HGB atau hak pengelolaannya kepada pihak yang lebih besar,”ungkapnya.

Frans juga menilai lokasi relokasi idealnya tidak terlalu jauh dari titik awal penertiban agar pelanggan tetap mudah menjangkau para pedagang. Ia menyarankan radius relokasi tidak lebih dari satu kilometer dari lokasi semula.

“Jangan lebih dari radius dari 1 Kilometer dari tempat pengusuran,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru

Lewat ke baris perkakas