spot_imgspot_img
Jumat 15 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Banjar Tegaskan Audit Inspektorat Sah Hitung Kerugian Negara

BANJAR, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021 tetap sah.

Penegasan ini merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah, bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selain BPK ada BPKP, di daerah ada Inspektorat, bahkan auditor bersertifikasi di provinsi juga punya kewenangan. Jadi perhitungan Inspektorat itu masih berlaku,” kata Budi, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Ditabrak Mobdin Pemkot Banjar Saat Berhenti di Lampu Merah Ciamis, Korban Minta Keadilan

Budi mengungkapkan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar sudah di kembalikan oleh pihak-pihak terkait.

Namun masih ada sisa kerugian sebesar Rp1,6 miliar yang belum di kembalikan.

Baca Juga: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Berganti, Sertijab Polres Banjar Siapkan Energi Baru

“Masih ada Rp1,6 miliar kerugian negara yang belum di kembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tegasnya.

Kejari Banjar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar segera memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara.

Jika tidak, mereka berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru