spot_imgspot_img
Rabu 13 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Pertanyakan Keseriusan Inspektorat Pangandaran soal Kasus Relokasi Eks Pasar Wisata

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Masyarakat Kabupaten Pangandaran mulai mempertanyakan keseriusan Inspektorat Pangandaran dalam mendalami kasus relokasi eks penghuni Pasar Wisata di Desa Sukahurip. Warga menuntut kepastian serta transparansi mengenai waktu pengumuman hasil penelaahan tersebut kepada publik.

Giwang Sari, salah seorang warga, menilai sikap Inspektorat yang tidak memberikan kepastian waktu memicu keraguan di tengah masyarakat. Ia mengkritik proses telaah yang terkesan mengambang tanpa target penyelesaian yang jelas.

Baca Juga: Waspada! Penipu Catut Nama Pejabat Pangandaran Lewat WhatsApp

“Sekarang keterangannya masih telaah. Tapi saat kami tanya sampai kapan batas waktunya, jawabannya mengambang. Kalau terus begini, proses telaah bisa memakan waktu satu sampai sepuluh tahun,” ujar Giwang, Rabu (13/5/2026).

Tuntut Jawaban Pasti

Giwang menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya memberikan jawaban yang konkret karena publik sedang menunggu perkembangan kasus tersebut. Ia menilai pihak berwenang sebenarnya sudah bisa memprediksi saksi-saksi yang perlu menjalani pemeriksaan tanpa harus mengulur waktu penelaahan.

“Berikan jawaban pasti karena publik menunggu. Kasus ini sebenarnya sudah bisa diprediksi siapa saja yang harus dipanggil. Jangan hanya telaah terus-menerus,” tegasnya.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi ke Kantor Inspektorat Pangandaran di Parigi belum membuahkan hasil. Pihak Inspektorat tidak berada di tempat saat wartawan mendatangi kantor mereka, dan upaya menghubungi melalui sambungan telepon pun tidak mendapat respons.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pangandaran berjanji akan mendalami proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip. Langkah ini menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan berupa tanah longsor di area lahan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut.

Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat, sempat menyatakan melalui pesan singkat pada Rabu (6/5/2026) bahwa pihaknya akan menelaah setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara secara saksama.

“Jika hasil telaah menyimpulkan bahwa laporan masyarakat ini memiliki kadar pengawasan yang kuat, kami tentu akan segera menindaklanjutinya dengan pengawasan lapangan,” tulis Syarif kala itu.

Namun, hingga berita ini terbit, Inspektorat belum juga merilis informasi resmi mengenai batas waktu telaah maupun jadwal tindak lanjut lapangan atas kasus lahan relokasi tersebut.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru