PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Inspektorat Kabupaten Pangandaran akan mendalami proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran. Langkah ini menyusul adanya laporan kerusakan berupa tanah longsor di area lahan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut.
Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah secara saksama setiap pengaduan masyarakat maupun laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Baca Juga: Program Wajib Belajar 13 Tahun, Disdikpora Pangandaran Fokus Tekan Angka ATS
“Jika hasil telaah menyimpulkan bahwa laporan masyarakat ini memiliki kadar pengawasan yang kuat, kami tentu akan segera menindaklanjutinya dengan tindakan pengawasan lapangan,” ujar Syarif melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).
Tuntutan Audit Investigatif dari Advokat
Sebelumnya, desakan keras muncul dari Giwang Sari selaku advokat pendamping warga eks Pasar Wisata Pangandaran. Ia mendesak Inspektorat setempat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk segera mengaudit proyek pematangan lahan yang menelan anggaran hampir Rp2 miliar tersebut.
Giwang menilai metode pengerjaan fisik di lokasi sangat janggal dan tidak mencerminkan nilai kontrak yang fantastis.
“Kami meminta Inspektorat segera turun ke lapangan untuk mengaudit seluruh proses pengerjaan. Dengan anggaran mendekati Rp2 miliar, pekerja hanya melakukan perataan tanah menggunakan alat berat tanpa membangun dinding penahan tebing yang memadai,” tegas Giwang.
Minim Alat Berat dan Abai Aspek Teknis
Sejumlah informasi di lapangan mengungkapkan bahwa kontraktor menyelesaikan proyek tersebut dalam waktu 30 hari. Hanya dengan dukungan alat berat yang sangat minim. Pada awal pengerjaan, pelaksana proyek hanya mengoperasikan dua unit ekskavator (backhoe). Kemudian baru menambah satu unit lagi pada pekan terakhir masa kerja.
Giwang menekankan bahwa kondisi tanah yang rentan longsor menjadi bukti kuat bahwa pelaksana proyek mengabaikan aspek teknis keselamatan. Hal ini memicu keraguan publik terkait transparansi dan kualitas hasil akhir pekerjaan.
“Saya mendesak Inspektorat Kabupaten Pangandaran atau BPK Jawa Barat untuk segera meninjau langsung ke lokasi. Audit investigatif ini sangat penting untuk menjamin pertanggungjawaban penggunaan dana publik,” pungkas Giwang.
(Sajidin)


