spot_imgspot_img
Senin 4 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Insiden Berdarah di Ciamis, Dipicu Polemik Rekrutmen Relawan MBG

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Suasana Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mendadak geger setelah terjadi insiden penganiayaan berdarah terkait polemik rekrutmen relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Seorang pemuda berinisial DM menjadi korban sabetan golok di tangan kirinya usai terlibat cekcok dengan pelaku UM (25) pada Kamis (30/4) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Akibat serangan itu, tiga jari tangan kiri korban mengalami luka robek dan langsung di larikan ke fasilitas kesehatan terdekat.  

Baca Juga: Pemotor di Ciamis Tabrak Pohon Tumbang, Begini Kondisinya

Polisi bergerak cepat, enam jam setelah kejadian Tim Reskrim Polsek Banjarsari berhasil mengamankan pelaku yang di ketahui anak dari salah satu perangkat desa. Barang bukti berupa sebilah golok, pakaian pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah turut di sita.  

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan motif penganiayaan di picu oleh ketersinggungan pelaku terhadap status WhatsApp korban yang menyinggung soal rekrutmen relawan MBG di dapur SPPG Yayasan Ar-Rasyid Nur Falah Bagjasari.  

“Pelaku tidak terima dengan status WA korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujar Carsono, Senin (4/5/2026).  

Dapur SPPG Purwasari

Sebelum insiden, puluhan warga sempat memprotes mekanisme perekrutan relawan MBG di dapur SPPG Purwasari. Warga menilai kuota pekerja lebih banyak di isi orang luar desa. Salah seorang warga, Ismanto, mengungkapkan kekecewaannya karena banyak pelamar lokal tidak lolos seleksi.  

Baca Juga: Peringatan Hardiknas dan Otda, Bupati Ciamis Ajak Perkuat Nasionalisme

Menanggapi hal itu, Aslap SPPG Purwasari, Karin Kilten, membenarkan adanya relawan dari luar desa namun masih dalam satu kecamatan. Ia menegaskan kebutuhan relawan hanya sekitar 40 orang, sementara pelamar mencapai 125 orang sehingga tidak mungkin semua di terima.  

Saat ini pelaku UM masih di periksa intensif di Mapolsek Banjarsari sebelum di limpahkan ke Polres Ciamis. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.  

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain dan keterlibatan pihak lain. Kondisi korban DM di laporkan mulai stabil meski masih menjalani perawatan intensif.  

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru