BANDUNG, FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mendorong penataan ulang tata ruang untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi di Tanah Pasundan.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Perawatan dan Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Perpres tersebut bertujuan mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di mana 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di targetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut berdampak pada perubahan status tanah secara tiba-tiba yang mulanya peruntukan industri menjadi tanah pertanian. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi.
BACA JUGA:
32 Ruas Jalan Diperbaiki, Bupati Tasikmalaya Bidik Pariwisata sebagai Motor Ekonomi
“Pada Rabu (29/4/2026) kemarin, Kami di undang Pak Gubernur Jabar untuk menghadiri rapat terkait hal tersebut bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kami sampaikan pandangan Apindo Jabar terkait permasalahan perubahan peruntukan lahan dan dampaknya bagi para pengusaha,” kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik.
Dia mengatakan, pada prinsipnya Apindo Jabar mendukung mendukung penataan ulang tata ruang. Namun implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha.
“Perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Khususnya bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian,” ungkapnya.
Karena perubahan status tanah tersebut, perizinan tidak dapat di proses lebih lanjut. Salah satu contoh yang terjadi di wilayah Cirebon.
Investor yang di bawa Apindo Jabar dan telah menanamkan modalnya dengan melakukan pembelian lahan justru tidak bisa melanjutkan proses perizinan.
Hal ini di karenakan perubahan status peruntukan lahan secara tiba-tiba dengan terbitkan perpres tersebut.
BACA JUGA:
Bupati Garut Buka Pameran Foto “Frame of Garut”
“Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu hingga ketidakpastian perencanaan bisnis,” katanya.
Selain itu, perubahan peruntukan lahan ini membutuhkan waktu. Sehingga menimbulkan penciptaan lapangan kerja tertunda.
Sementara di sisi lain, Presiden Prabowo telah meminta Apindo berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Antara lain di sektor industri padat karya.
“Karena itu, kami meminta percepatan proses penataan ulang tata ruang. Sehingga bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian lahan dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan lebih lanjut,” kata Ning.
Forum rapat bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, merupakan sebuah langkah besar dan menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap dunia usaha di Jawa Barat.
Sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.
Ning menyebutkan, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Termasuk dunia usaha.
Dirjen Tata Ruang pun mendorong agar Apindo di libatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.
Sedangkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota. Di mana ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang.
Gubernur menyampaikan proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) di targetkan selesai dalam waktu dua minggu dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
BACA JUGA:
Pinjaman Rp230 Miliar untuk Bangun Jalan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Proyek Tak Asal Jadi
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan kebutuhan pengembangan area industri serta mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Saya berharap, pengusaha paham bahwa saat ini sedang dalam penyelesaian terkait perubahan tata ruang ini dan kami pun memohon dukungan responsif dari para Bupati dan Wali Kota supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkas Ning Wahyu.
(ageng)


