spot_imgspot_img
Jumat 1 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Relokasi Pedagang Pantai Pangandaran Rp50 Miliar Jadi Temuan BPK, Ratusan Kios Terbengkalai

PANGANDARAN,FOKUSjabar.id: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti proyek relokasi pedagang di bibir Pantai Pangandaran senilai Rp50 miliar yang kini terbengkalai. Kawasan belanja yang meliputi Nanjungsari, Nanjung Asri 1 dan 2, serta Nanjung Elok tersebut tampak kumuh tanpa aktivitas perdagangan yang berarti.

Kondisi bangunan di lantai satu dan dua mengalami kerusakan parah pada bagian kaca dinding serta atap. Sampah berserakan di lorong-lorong kios, sementara rumput liar mulai menjalar menutupi sebagian bangunan pusat belanja yang berdiri sejak 2016 di atas lahan bekas hotel lama tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Estetika Wisata, PLN Tanam Kabel Bawah Tanah 3,2 KM di Pantai Pangandaran

Pembangunan proyek ini menelan anggaran APBD Jawa Barat sebesar Rp44 miliar ditambah sokongan APBD Kabupaten Pangandaran. Meski Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mencatat tersedia 800 unit kios, sepinya pengunjung memaksa mayoritas pedagang meninggalkan lokasi. Saat ini, hanya belasan pedagang yang masih bertahan di tiap titik, sementara ratusan kios lainnya kosong dan mati.

Temuan BPK dan Kendala Pemanfaatan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan bahwa BPK mencatat proyek ini sebagai temuan karena pemerintah daerah belum optimal memanfaatkan aset. Dadan, yang baru menjabat tahun ini, mengaku tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan.

“Kami sedang mengkaji ulang pemanfaatan aset tersebut karena memang menjadi temuan BPK. Kami mengevaluasi kondisi eksisting untuk menentukan arah kebijakan ke depan,” ujar Dadan, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi aset ini menjadi salah satu fokus utama dalam penguatan sektor pariwisata. Namun, pihaknya belum bisa memastikan rencana jangka panjang karena masih dalam proses pengkajian mendalam.

Pertimbangan Status Lahan

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera memaksimalkan fungsi bangunan tersebut. Pemerintah daerah mempertimbangkan penerapan sistem sewa atau retribusi bagi para pengguna kios di masa mendatang untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut.

Meski demikian, status lahan yang merupakan milik PT KAI menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan ulang kawasan belanja wisata ini. Pemkab Pangandaran berkomitmen mencari solusi terbaik agar anggaran miliaran rupiah yang telah terserap tidak terbuang sia-sia dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi warga lokal.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru