CIAMIS,FOKUSjabar.id: Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat sukses meringkus tiga tersangka komplotan pencuri kabel tower telekomunikasi hanya dalam hitungan jam setelah mereka beraksi di Kecamatan Baregbeg. Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengonfirmasi penangkapan para pelaku tersebut, Senin (27/4/2026).
Polisi mengamankan tiga pria berinisial A (38), AF (38), dan DR (39) yang merupakan warga Bogor serta Majalengka. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut karena para pelaku diduga kuat melakukan aksi serupa di berbagai kabupaten dan kota lainnya.
Baca Juga: Lapas Ciamis Gelar Tasyakuran Virtual, Fokus pada Pelayanan Prima dan Kerja Nyata
“Kami mengamankan tiga tersangka dan sedang mendalami keterlibatan mereka di wilayah lain. Kami juga mensinkronisasikan data dengan polres-polres tetangga karena mereka merupakan komplotan yang terorganisir,” ujar Hidayatullah.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Respon Cepat Aplikasi 110
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui aplikasi layanan kepolisian 110. Satreskrim merespons informasi tersebut dengan sigap dan berhasil meringkus para pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam beserta barang bukti kabel yang telah mereka potong.
Hidayatullah mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa pidana atau gangguan keamanan melalui aplikasi 110. Ia menjamin layanan tersebut tersedia secara gratis di seluruh Indonesia.
Kronologi Penangkapan di Cipaku
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menambahkan bahwa personelnya menangkap komplotan ini di wilayah Cipaku pada Minggu (26/4/2026) dini hari, sekitar tiga jam setelah mereka beraksi. Polisi mencegat kendaraan para pelaku saat mencoba melarikan diri dan meringkus mereka tanpa perlawanan.
“Mereka memetakan lokasi target terlebih dahulu dan beraksi pada malam hari saat kondisi sepi. Mereka memanjat tower lalu memotong kabel menggunakan tang, golok, serta kunci,” jelas Carsono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah selain Kabupaten Ciamis. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas seluruh jaringan pencurian infrastruktur telekomunikasi ini hingga ke akarnya.
(Husen Maharaja)


