spot_imgspot_img
Senin 27 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

31 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Pusat Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan upaya penertiban parkir liar yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan.

Praktik parkir sembarangan ini di nilai mengganggu ketertiban lalu lintas. Terutama di kawasan pusat kota dan area wisata.

BACA JUGA:

Lalai Perbaiki Bekas Galian, Farhan Ancam Putus Jaringan Utilitas di Bandung

Langkah tegas di lakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan aparat TNI dan Polri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan.

Penertiban di fokuskan pada titik-titik yang selama ini rawan pelanggaran parkir. Selain untuk penindakan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Sedikitnya delapan ruas jalan menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Yakni Jalan Asia Afrika, Otto Iskandardinata (Otista), Panjunan, Terusan Pasir Koja, Pasirkaliki, Wastukancana, R.E. Martadinata dan Jalan Lombok.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, sejumlah pelanggar berhasil di jaring dalam kegiatan tersebut.

“Terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 di lakukan tilang manual dan 13 di tindak melalui ETLE,” ujarnya.

BACA JUGA:

Keren! KrediOne Dianugerahi Mitra Pemberdayaan UMKM 2026

Dia menjelaskan, operasi penertiban ini sengaja di laksanakan pada akhir pekan. Hal ini di lakukan agar para pengunjung, khususnya yang berasal dari luar kota dapat memahami aturan parkir yang berlaku di Kota Bandung.

“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung. Khususnya pengendara dari luar kota mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak di perbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar. Penindakan di lakukan melalui dua mekanisme (tilang manual dan tilang elektronik atau ETLE).

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang. Baik manual maupun elektronik,” ucapnya.

Menurut Ulloh, pengawasan terhadap pelanggaran parkir tidak akan berhenti pada operasi ini saja. Pihaknya memastikan pemantauan akan terus di lakukan secara berkelanjutan. Terutama di kawasan yang memiliki aktivitas tinggi.

“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata akan terus kami pantau,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, Dishub Kota Bandung juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban parkir.

Warga di imbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya memberikan sanksi tilang. Namun juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Penindakan juga di perkuat dengan penggunaan tilang elektronik melalui perangkat ETLE mobile.

Upaya ini di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Bandung. Khususnya di kawasan padat aktivitas dan destinasi wisata.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru