CIAMIS, FOKUSJabar.id: Ribuan botol berisi Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk milik Riki Prima Suhada (32) warga Kampung Pakuncen Desa Sukagalih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur berhasil di musnahkan Polres Ciamis.
Minuman haram tersebut di temukan di Dusun Awisari Desa/ Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:
Tepis Kelangkaan Minyakita, Satgas Pangan Ciamis Ingatkan Pedagang Tak Mainkan Harga di Atas HET
Jajaran Polres Ciamis bersama gabungan Ormas Islam Ciamis dan Tasikmalaya memusnahkanmiras tersebut.
Menurut Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, saat personel Polsek Cikoneng berpatroli mendapat laporan warga bahwa di sebuah rumah kontrakan ada kegiatan yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi. Di sana di temukan ribuan botol miras yang tersimpan dalam kemasan dus.
BACA JUGA:
Lapas Ciamis Deklarasikan Zero Halinar, Pastikan Lingkungan Steril dari Ponsel dan Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si pemilik langsung di gelandang ke Mapolres Ciamis untuk di lakukan penyidikan.
“Pemilik barang haram itu saat ini sudah di amankan di Polres Ciamis,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
(Husen Maharaja)


