spot_imgspot_img
Senin 20 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Tasikmalaya Amankan Properti Aksi yang Langgar Estetika Pusat Pemerintahan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengambil tindakan tegas dengan menyapu bersih seluruh spanduk, tenda, dan properti aksi massa di area Balekota Tasikmalaya, Senin (20/4/2026). Langkah ini mengembalikan fungsi utama pusat perkantoran pemerintah setelah beberapa pekan terakhir terganggu oleh aktivitas demonstrasi yang menetap di lokasi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah anggota LSM mendirikan tenda terpal dan memasang spanduk berisi sindiran terhadap Wali Kota di area publik pusat pemerintahan. Kondisi kian memprihatinkan saat massa aksi menggunakan pagar kantor pemerintah untuk menjemur pakaian dalam, yang dinilai merusak nilai estetika dan etika lingkungan kerja.

Baca Juga: Seniman Tasikmalaya Kawinkan Spiritual dan Aksi Nyata Lewat Ngarumat Hulu Cai

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menyatakan bahwa pihaknya telah melalui pertimbangan objektif dan rasional sebelum melakukan pembongkaran paksa. Menurutnya, aktivitas tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam penyampaian aspirasi di muka umum.

“Kami menghormati kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sejak aksi ini bermula pada awal April lalu. Namun, selama dua pekan lebih, aktivitas mereka justru berubah menjadi pemukiman non-permanen yang mengganggu simbol negara dan fungsi pelayanan publik,” ujar Yogi.

Melanggar Norma dan Estetika

Yogi menyoroti tindakan massa aksi yang menjemur pakaian dalam di area pagar perkantoran. Ia menilai perbuatan tersebut secara nyata melanggar norma etika, estetika, serta tata nilai masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius.

Aksi tersebut dianggap telah merusak citra pusat pemerintahan di mata publik. Oleh karena itu, Satpol PP merasa perlu melakukan tindakan preventif guna mengembalikan kenyamanan dan keindahan lingkungan Balekota.

Dasar Hukum Penertiban

Langkah tegas pembongkaran ini merujuk pada tiga regulasi utama:

  1. Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Melarang penggunaan fasilitas perkantoran pemerintah di luar fungsi tanpa izin pengelola.
  2. Perda Penyelenggaraan Reklame: Menyangkut penempatan atribut aksi yang mengganggu prasarana kota.
  3. UU Nomor 9 Tahun 1998: Mewajibkan warga negara menghormati aturan moral dan menjaga ketertiban umum saat menyampaikan pendapat.

“Kami melakukan penertiban hari ini untuk menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi Balekota sebagai pusat pelayanan publik. Semua pihak memang berhak bersuara, namun wajib menjaga batas kepatutan, moral, dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” tegas Yogi.

Kini, lingkungan Balekota Tasikmalaya telah bersih dari atribut aksi, dan petugas memastikan pengawasan akan terus berlanjut guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru