TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sukses membongkar praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Peusing) di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus dua tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup, bangkai trenggiling, hingga sisik siap jual, Senin (20/4/2026).
Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya memimpin langsung penangkapan ini setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi satwa langka. Petugas mengawali operasi dengan menghentikan tersangka IR (32) di Jalan Raya Karangnunggal.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Amankan Properti Aksi yang Langgar Estetika Pusat Pemerintahan
“Kami menemukan dua ekor trenggiling dalam tas tersangka IR saat penggeledahan. Satu ekor masih hidup, sedangkan satu lainnya sudah mati dan kehilangan sisiknya,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana.
Peran Pemburu dan Modus Penyiksaan
Hasil pengembangan kasus menyeret tersangka JA (30) yang bertindak sebagai pemburu. Polisi bergerak cepat menciduk JA di kediamannya, Desa Cikapinis. Dalam menjalankan aksinya, JA menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan Kampung Beton.
Sangat tragis, JA menyiksa satwa tangkapannya dengan cara menyiramkan air panas agar sisik trenggiling lebih mudah terlepas untuk memenuhi permintaan pasar. Sementara itu, IR berperan sebagai reseller yang membeli trenggiling dari JA seharga Rp85.000 per kilogram. IR kemudian memasarkan kembali satwa tersebut melalui Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp150.000 per kilogram.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa IR merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal ini. Ia tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500.000 per kilogram.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Kepada penyidik, kedua buruh harian lepas ini mengaku nekat berbisnis satwa lindung karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain:
- Satu ekor trenggiling hidup dan satu ekor mati.
- Satu kantong plastik berisi sisik trenggiling.
- Sebilah golok, timbangan gantung, dan satu unit motor Honda Beat FI.
- Dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi di media sosial.
Meski beralasan ekonomi, pihak kepolisian tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” tegas IPDA Agus Yusup.
Polres Tasikmalaya mengimbau keras masyarakat agar berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan kelestarian alam demi keberlangsungan hidup masa depan.
(Seda)



