spot_imgspot_img
Minggu 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Banjar ARM Mandek di Tahap Penyidikan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM hingga kini masih jalan di tempat. Meski penyidik telah menetapkan ARM sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tersebut masih tertahan pada tahapan penyidikan, Minggu (19/4/2026).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengaku tidak dapat melangkah ke proses penuntutan selama syarat materiil dan formil belum terpenuhi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Yunasrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik untuk diperbaiki, namun hingga kini berkas tersebut belum kembali secara lengkap.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Banjar Masuk Bursa Ketua DPC PKB

“Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi syarat mutlak. Kami tidak mungkin melakukan penuntutan jika tahap kedua ini belum terlaksana,” tegas Yunasrul.

Kendala Status DPO dan Administrasi

Yunasrul menjelaskan, kelengkapan administrasi menjadi ganjalan utama karena tersangka ARM masih melarikan diri. Secara hukum, kejaksaan tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara ke pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (secara in absentia) untuk kasus jenis ini. Hal inilah yang membuat status perkara belum bisa naik menjadi lengkap atau P-21.

Selain masalah teknis berkas, Kejari Banjar secara terbuka mempertanyakan kebijakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap ARM sejak awal proses hukum. Keputusan tersebut dinilai memberikan celah bagi tersangka untuk melarikan diri hingga akhirnya berstatus buron.

“Lazimnya, jika tersangka tidak menjalani penahanan, pasti ada jaminan tertentu. Kami perlu menelusuri siapa penjaminnya dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya sekarang setelah tersangka menghilang,” tambah Yunasrul.

Langkah Evaluasi Internal

Guna memecah kebuntuan, Kejari Banjar berencana menggelar ekspose internal dalam waktu dekat. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara secara menyeluruh.

Melalui ekspose tersebut, jaksa akan menelaah kembali dokumen penyidikan, menelusuri kemungkinan adanya jaminan penangguhan penahanan, serta merumuskan langkah hukum selanjutnya agar kasus yang menyeret wakil rakyat ini mendapatkan kepastian hukum.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru