spot_imgspot_img
Kamis 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

POSNU Kota Banjar Tuntut Transparansi Kejari dalam Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Jilid 2

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pembina POSNU Kota Banjar, Muhlison, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam menangani kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar jilid 2. Ia menilai penyidikan kasus tersebut tidak konsisten dan terkesan hanya menunjukkan keseriusan pada momen-momen tertentu saja.

Muhlison menganggap penegakan hukum dalam perkara ini tampak timbul tenggelam. Ia menengarai kejaksaan terlihat bersemangat menjelang Ramadan dan Lebaran, namun intensitasnya kembali meredup setelah momentum tersebut berlalu.

Baca Juga: Dukung Generasi Cerdas, SPPG Karya Ayu Banjar Luncurkan Program MBG

“Kejaksaan belum menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini kepada publik. Padahal sudah ada putusan pengadilan, tetapi mereka belum pernah menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi kasus secara terbuka,” ujar Muhlison, Kamis (16/4/2026).

Tuntut Kejelasan Modus dan Pelaku

Muhlisin menegaskan bahwa masyarakat hingga kini masih buta mengenai detail perkara tersebut. Publik tidak mengetahui sumber kerugian negara, mekanisme penghitungannya, hingga aktor-aktor yang terlibat serta modus operandi yang pelaku gunakan.

Selama ini, masyarakat hanya menerima informasi umum mengenai pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tanpa adanya kronologi yang rinci. Menurut Muhlison, minimnya informasi ini menghilangkan aspek edukasi hukum bagi masyarakat luas.

“Jangan sampai ada pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang bermain-main dengan dalih penegakan hukum. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Pertanyakan Status Pengembalian Uang

Selain masalah transparansi, Muhlison menyoroti ketidakjelasan status uang yang telah kembali ke negara dalam kasus ini. Ia mendesak kejaksaan untuk menjelaskan apakah uang tersebut berstatus sebagai barang bukti atau bentuk pengakuan kesalahan dari pihak terkait.

Ia mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Kejaksaan harus memperjelas peran setiap pihak, apakah mereka berstatus sebagai pelaku utama atau sekadar penikmat aliran dana.

“Kami mewakili elemen masyarakat menunggu keberlanjutan kasus ini. Sikap kejaksaan yang terkesan bungkam hanya akan menimbulkan spekulasi dan kabar simpang siur di tengah publik,” pungkas Muhlison.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru