spot_imgspot_img
Kamis 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejar Target Indeks HAM Nasional, Kemenham Jabar Bekali Nakes Tasikmalaya Layanan Inklusif

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kementerian HAM (Kemenham) Jawa Barat memberikan penguatan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Kamis (16/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Resik mampu memberikan pelayanan yang inklusif dan menghargai martabat manusia tanpa terkecuali.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candranegara, menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi harus menjadi napas utama dalam setiap layanan publik. Ia menuntut pemerintah hadir bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Terdampak MBG, Kisah Pemilik Kantin Sekolah di Pangandaran Bikin Haru

“Petugas medis tidak boleh menolak warga atau membedakan perlakuan hanya karena kondisi ekonomi atau keterbatasan fisik. Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang,” ujar Diky di hadapan jajaran Dinkes.

Mengejar Target Indeks HAM

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Hasbullah Fudail, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memacu peningkatan Indeks HAM Indonesia dari angka 62,3% menuju target 70–80%. Guna mencapai angka tersebut, pihaknya menekankan tiga poin utama kepada para tenaga kesehatan:

  • Prioritas Kelompok Rentan: Memberikan layanan khusus bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
  • Perlindungan Nakes: Menjamin keamanan tenaga medis dari persekusi selama bekerja sesuai standar prosedur operasional.
  • Edukasi Publik: Mengajak masyarakat untuk menghormati hak orang lain saat mengakses fasilitas kesehatan.

Transformasi Puskesmas Ramah HAM

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra, menyambut positif arahan tersebut sebagai kerangka hukum dalam meningkatkan kualitas layanan. Ia menjelaskan bahwa saat ini puskesmas di Tasikmalaya mulai menerapkan berbagai fasilitas penunjang HAM, seperti penyediaan kursi roda, jalur pemandu (guiding block) bagi tunanetra, serta penjaminan privasi rekam medis.

“Kami juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan pasien dan menghapus segala bentuk pungutan liar. Ini adalah upaya kami memanusiakan manusia melalui layanan medis,” kata dr. Asep.

Deteksi Dini Praktik Diskriminasi

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta mengikuti bedah kasus untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM di lapangan. Melalui pemahaman ini, harapannya para tenaga kesehatan mampu mendeteksi praktik diskriminasi sejak dini serta memahami mekanisme pengaduan yang transparan bagi masyarakat.

Sinergi antara Kemenham dan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini menjadi standar baru dalam pelayanan publik. Tujuannya untuk kemudian mewujudkan visi Kota Peduli HAM di Jawa Barat.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru