CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) resmi mengakhiri masa toleransi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan yang lebih agresif di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. Giyatno, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus melakukan penindakan nyata di lapangan setelah upaya sosialisasi sebelumnya belum membuahkan hasil optimal. Pemerintah menargetkan sejumlah titik rawan yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah liar secara ilegal.
Baca Juga: Pemkab Ciamis dan BPS Kolaborasi Perkuat Akurasi Data Pembangunan
“Masyarakat harus siap menghadapi konsekuensi jika masih nekat membuang sampah sembarangan. Kami tidak lagi sekadar memberi edukasi, tetapi langsung menegakkan aturan yang berlaku,” tegas Giyatno, Rabu (8/4/2026).
Fokus Sasaran dan Aturan Waktu
Penindakan ini menyasar pelanggaran di area trotoar, saluran air, bahu jalan, serta tumpukan sampah yang berada di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal. Selain lokasi, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap waktu pembuangan sampah.
Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat hanya boleh membuang sampah antara pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Petugas menyatakan aktivitas pembuangan di luar jam tersebut sebagai pelanggaran serius yang merusak estetika kota dan menimbulkan bau tak sedap.
“Banyak warga yang membuang sampah pada pagi atau siang hari sehingga terjadi penumpukan. Kami akan menertibkan perilaku tersebut secara serius mulai sekarang,” jelasnya.
Sanksi Berat dan Efek Jera
DPRKPLH mengacu pada Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 dalam menjalankan aksinya. Aturan ini memuat ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta bagi para pelanggar.
Kebijakan tegas ini juga menyasar para pelaku usaha di sepanjang jalan protokol yang sering berkontribusi pada penumpukan sampah. Giyatno menilai tindakan keras sangat perlu untuk menciptakan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan kolektif masyarakat Ciamis.
Ajakan Kolaborasi Warga
Meskipun menempuh jalur hukum, pemerintah tetap mengharapkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas di lingkungan masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar mewujudkan visi “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” yang berbasis pada lingkungan bersih dan sehat.
“Masyarakat memiliki dua pilihan: tertib bersama atau berhadapan dengan sanksi hukum. Kami berharap semua pihak bisa bertindak lebih bijak demi kepentingan bersama,” pungkas Giyatno.
(Nank Irawan)



