spot_imgspot_img
Senin 6 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Bandung Bakal Tertibkan Bando dan Reklame

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menertibkan puluhan bando dan reklame yang berada di 17 jalur beautifikasi pada tahun 2026.

Langkah ini di lakukan untuk memperindah wajah kota sekaligus menegakkan aturan baru terkait penataan reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban bando menjadi fokus utama dalam program beautifikasi tahun ini. Berdasarkan hasil pendataan ulang, terdapat 20 bando yang harus segera di tertibkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Infrastruktur Telekomunikasi

“Setelah di lakukan pendataan ulang, terdapat 20 bando yang akan di tertibkan tahun ini, khususnya di 17 jalur beautifikasi,”kata Bambang, Senin (6/4/2026).

Selain bando, Satpol PP juga mencatat keberadaan 42 titik reklame yang berada di jalur beautifikasi. Tak hanya itu, terdapat satu megatron dan satu videotron, serta kemungkinan tambahan videotron lain yang masih akan di periksa.

“Tidak hanya bando, di situ juga ada reklame. Kurang lebih ada 42 reklame untuk tahun ini yang masuk dalam jalur beautifikasi,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, bahwa penertiban akan di lakukan secara bertahap dengan prioritas awal di Jalan Sunda, Jalan Jawa, dan Jalan Sumatera. Setelah itu, penertiban akan di lanjutkan ke ruas jalan lainnya.

Mengedepankan Pendekatan Persuasif

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pemilik bando dan pelaku usaha reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami ingin mengajak mereka melakukan penertiban secara mandiri dari 20 titik tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa keberadaan bando sudah tidak di perbolehkan berdasarkan peraturan daerah dan peraturan wali kota terbaru. Karena itu, penertiban menjadi langkah yang tidak bisa di tawar.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Siap Ubah Sampah jadi Listrik

“Kalau bando sudah jelas, itu memang tidak di perbolehkan dalam perda baru dan perwal. Jadi itu menjadi prioritas utama yang akan kita lakukan,”katanya.

Bambang berharap, penertiban ini dapat berjalan efektif dengan dukungan para pemilik usaha, mengingat keterbatasan personel dan anggaran yang di miliki Satpol PP.

“Keterlibatan pemilik usaha dalam penertiban mandiri akan sangat membantu,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru