CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola data pemerintahan yang akuntabel. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Rapat Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026 di Aula Diskominfo, Selasa (31/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah resmi menunjuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) sebagai lokus penilaian utama tahun ini. Pemilihan kedua instansi tersebut berpijak pada hasil pembinaan intensif BPS serta rekam jejak kegiatan statistik mereka yang telah tercatat rapi dalam sistem Rekomendasi Statistik (Romantik).
Baca Juga: Ciamis Rintis Zona Kuliner Halal Pertama, 14 UMKM di Rest Area Karangkamulyan Bidik Sertifikasi
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Ciamis, Yayat Sudrajat, menekankan pentingnya sinergi antara Perangkat Daerah (PD) dengan instansi pembina data. “Kami telah menyepakati lokus penilaian 2026 bersama BPS. Penunjukan DPKP dan Disnakkan merupakan langkah strategis untuk memastikan statistik sektor pangan dan peternakan memenuhi standar nasional,” ungkap Yayat.
Barometer Kematangan Statistik Daerah
Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Ciamis, Beti Yayu Yuningsih, menjelaskan bahwa EPSS berfungsi sebagai barometer untuk mengukur tingkat kematangan statistik sektoral di suatu daerah. Instrumen penilaian ini mencakup 5 domain, 19 aspek, hingga 38 indikator yang menuntut ketersediaan bukti dukung fisik maupun digital.
“Masa krusial penilaian akan bergulir mulai 1 April hingga 30 Mei 2026. Karena itu, kami menekankan pendampingan aktif sejak awal proses,” jelas Beti.
Mekanisme evaluasi ini akan berjalan secara berjenjang, mulai dari penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) Pemda, validasi oleh Tim Penilai Badan (TPB) di tingkat provinsi, hingga bermuara di Tim Penilai Pusat (TPK). Untuk menjaga objektivitas, tahap akhir penilaian bahkan melibatkan tim BPS lintas daerah.
Standardisasi Melalui GSBPM
Selain membahas teknis, tim BPS meluruskan pemahaman mengenai perbedaan antara administrasi rutin kedinasan dengan kegiatan statistik murni. Penguatan ini menjadi vital karena dapur tiap PD merupakan sumber utama data pembangunan daerah, bukan hanya BPS.
Agar data tersebut layak menjadi rujukan perencanaan daerah, setiap PD wajib mematuhi standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Standar baku ini mengharuskan proses statistik melewati delapan tahapan terukur:
- Identifikasi Kebutuhan
- Desain Sistem
- Pembangunan Instrumen
- Pengumpulan Data
- Pengolahan Data
- Analisis Data
- Diseminasi Publik
- Evaluasi Menyeluruh
Pemerintah mewajibkan setiap tahapan tersebut melampirkan dokumen bukti yang valid sebagai komponen utama penilaian. Sebagai tindak lanjut, seluruh PD harus segera mengidentifikasi kegiatan statistik masing-masing melalui platform digital milik BPS.
Melalui persiapan matang ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimistis dapat mendongkrak nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Lebih dari sekadar angka, rangkaian evaluasi ini bertujuan menciptakan basis data pembangunan Tatar Galuh yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.\
(Ciamiskab)



