spot_imgspot_img
Rabu 25 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arus Balik Lebaran, Disdukcapil Kota Bandung Buka Layanan Pendataan Pendatang di Stasiun dan Terminal

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) gelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan pada arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Kegiatan ini di lakukan untuk mengingatkan para pendatang agar tertib administrasi kependudukan serta memastikan penduduk nonpermanen terdata dengan baik.

BACA JUGA:

Kerahkan 1.025 Personel, DLH Kota Bandung Kebut Pengangkutan Sampah Pasca-Lebaran

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menuturkan, tujuan kegiatan ini untuk memastikan setiap pendatang tercatat secara administratif. Sehingga dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik.

“Pascalebaran mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Kami ingin memastikan bahwa para pendatang yang datang ke Kota Bandung dapat terdata dengan baik. Sehingga hak dan kewajibannya sebagai warga dapat terpenuhi,” kata Farhan, Rabu (25/3/2026).

Farhan mengimbau masyarakat, khususnya pendatang untuk proaktif melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat.

Menurutnya, administrasi kependudukan bukan hanya kewajiban. Tetapi juga kebutuhan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan merata.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menyampaikan, pelaksanaan Imbauan Simpatik di fokuskan di tiga titik kedatangan utama. Uakni Stasiun Kiaracondong, Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang.

“Kami hadir langsung di tiga titik kedatangan untuk memberikan imbauan sekaligus pelayanan kepada para pendatang. Baik untuk pendaftaran penduduk nonpermanen maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.

Tatang menjelaskan, kegiatan ini tidak berhenti di pintu masuk kota saja. Tetapi akan di lanjutkan hingga tingkat kewilayahan dengan melibatkan aparat setempat melalui pendataan di tingkat RW.

BACA JUGA:

Libur Idulfitri 2026, Taman Kota Bandung Tetap Nyaman dan Minim Sampah

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Melalui sinergi antara kegiatan di lapangan dan penguatan data kewilayahan, Disdukcapil Kota Bandung optimistis pendataan penduduk nonpermanen dapat dilakukan lebih komprehensif.

“Kami berharap dengan kolaborasi ini, data kependudukan di Kota Bandung semakin valid dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan publik,” ucapnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru