spot_imgspot_img
Sabtu 21 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gema Takbir di Lapas Ciamis, 210 Warga Binaan Rayakan Idulfitri dengan Remisi Khusus

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menyelenggarakan rangkaian ibadah Salat Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung khidmat bagi seluruh warga binaan dan petugas, Sabtu (21/3/2026). Momentum suci ini juga dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Acara bermula dengan pemaparan tata cara (kaifiyat) Salat Idulfitri kepada seluruh jemaah sebelum memulai salat berjamaah di area Lapas. Dalam sesi khutbah, khatib mengangkat tema mendalam tentang “Doa Malaikat Jibril setiap 1 Syawal” guna mengingatkan pentingnya menjaga keberkahan ibadah puasa agar tidak sia-sia.

Pesan Perbaikan Diri dari Kalapas

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menegaskan bahwa Idulfitri merupakan momen spiritual untuk kembali ke fitrah melalui pengendalian diri. Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

“Negara memberikan remisi ini sebagai penghargaan atas komitmen saudara-saudara dalam memperbaiki sikap. Kami ingin momentum ini menjadi titik balik sebelum kalian kembali ke tengah masyarakat,” ujar Supriyanto.

Rincian Penerima Remisi Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak 210 narapidana di Lapas Ciamis resmi menerima Remisi Khusus I (RK-I). Berikut adalah rincian besaran pengurangan masa hukuman tersebut:

Besaran RemisiJumlah Penerima
15 Hari95 Orang
1 Bulan105 Orang
1,5 Bulan10 Orang
Total210 Orang

Data Penghuni dan Catatan Administratif

Berdasarkan pemutakhiran data per 21 Maret 2026, Lapas Ciamis saat ini menampung total 256 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang belum bisa menerima remisi karena terkendala alasan administratif maupun teknis.

Beberapa faktor penyebab narapidana belum mendapatkan remisi antara lain masa pidana yang belum genap enam bulan, sedang menjalani masa subsider, atau tercatat dalam buku pelanggaran disiplin (Register F). Melalui transparansi ini, Lapas Ciamis memastikan seluruh proses pemberian hak narapidana berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru