spot_imgspot_img
Senin 16 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Ciamis Eksekusi Uang Pengganti dari Tiga Kasus Korupsi

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi senilai total Rp607.424.000 ke kas negara, Senin (16/03/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tiga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari memimpin langsung proses penyetoran dana tersebut. Melalui bendahara penerimaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: ODOJ Ciamis, Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa

Detail Putusan dan Identitas Terpidana

Kejaksaan mengeksekusi uang titipan dari empat terpidana yang terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut adalah rincian eksekusi dari para terpidana:

  1. Jefri Prayitno (Direktur CV Amira Hasna Kreasi): Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Meskipun memiliki kewajiban uang pengganti sebesar Rp2,36 miliar, Jefri baru menyerahkan total Rp350 juta melalui tiga tahap pembayaran pada Desember 2025.
  2. Samin, S.T. dan Iwan Setiawan (Konsultan Pengawas CV Arba): Hakim menghukum keduanya dengan penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Pihak keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000. Dari jumlah tersebut, jaksa menggunakan Rp85.885.000 untuk melunasi uang pengganti, sementara sisanya sebesar Rp12.905.000 menjadi pengurang pidana denda.
  3. Yosep Saepudin (Sekretaris Desa Sukaresik): Mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kejaksaan menyetor uang sebesar Rp171.539.000 yang sebelumnya telah disita sejak September 2024 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pati.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Penyetoran uang dengan total Rp607.424.000 ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Ciamis dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi. Pihak kejaksaan memastikan seluruh dana titipan dari para terpidana, keluarga, maupun penasihat hukum kini telah berpindah ke bendahara penerimaan untuk diteruskan ke kas negara.

Melalui tindakan tegas ini, Kejari Ciamis berharap dapat memberikan efek jera. Sekaligus memastikan bahwa aset negara kembali ke tempat yang semestinya, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

spot_img

Berita Terbaru