spot_imgspot_img
Minggu 15 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Pangandaran Mulai Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bina Marga, serta Korlantas Polri.

Landasan hukum aturan ini tertuang dalam Keputusan Bersama nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026. Regulasi tersebut secara khusus mengatur pembatasan angkutan barang selama masa mudik Idulfitri.

Baca Juga: Aquarium Indonesia Pangandaran Siapkan Pertunjukan Teater Bawah Air Spesial Lebaran

Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Langkah ini bertujuan menekan potensi kemacetan sekaligus meningkatkan faktor keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Adapun jenis kendaraan yang terkena dampak pembatasan ini meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  • Angkutan pengangkut hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, serta bahan bangunan.

“Kami melarang kendaraan kategori tersebut melintas demi mendukung kenyamanan arus mudik Lebaran 2026,” ujar AKP Yudi Risnandar, Minggu (15/03/2026).

Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok

Meskipun ada pembatasan, kepolisian tetap mengizinkan beberapa jenis angkutan beroperasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau gas, ternak, pupuk, serta bantuan untuk korban bencana alam.

Selain itu, angkutan sembako seperti beras, tepung, jagung, gula, dan sayur-mayur tetap boleh melintas di jalur utama. AKP Yudi Risnandar mengimbau para pengusaha dan sopir truk agar mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.

“Pihak kami akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di lapangan. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan optimal sehingga situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran tetap aman dan tertib,” tutupnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru