TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Gelombang kritik terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terus membesar.
Pimpinan DPRD turun tangan dan mendesak Pemda bertindak tegas menghentikan praktik eksploitasi pasir yang di duga merusak lingkungan tersebut.
BACA JUGA:
Tambang Pasir Ilegal Menggerus Pesisir Tasik Selatan, Negara Kemana?
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat menegaskan, aktivitas tambang yang tidak memiliki izin tidak boleh di biarkan beroperasi.
Ia meminta Pemda segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan lingkungan di kawasan pesisir semakin meluas.
“Tambang pasir ilegal itu harus segera di hentikan. Pemerintah daerah harus bergerak cepat agar aktivitas tersebut tidak berlanjut,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Desakan lebih keras datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa.
Menurutnya, aktivitas penambangan pasir tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan negara juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Ini pelanggaran berat dan fatal. Pemda harus segera bersurat kepada pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kawasan pesisir selatan Tasikmalaya memiliki ekosistem yang sangat rentan. Jika eksploitasi pasir terus berlangsung tanpa pengawasan, kerusakan alam dapat terjadi secara permanen.
“Kerusakan lingkungan bisa semakin parah. Abrasi akan meningkat dan banjir rob bisa terus mengancam warga yang tinggal di sekitar pesisir,” katanya.
Karena itu, Gumilar menilai penegakan hukum harus di lakukan secara tegas agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang.
“Hentikan aktivitasnya dan tangkap pemiliknya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penambangan ilegal,” ujarnya.
Ia berharap, persoalan tambang pasir ilegal di wilayah selatan Tasikmalaya menjadi perhatian serius seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengelolaan SDA harus di lakukan secara legal dan bertanggung jawab agar tidak merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
BACA JUGA:
Tambang Pasir Ilegal di Muara Cikalong Tasikmalaya Disikat, Camat Ultimatum Pengusaha Tarik Alat Berat
sementara itu, terkait adanya dugaan praktik penambangan pasir cor secara ilegal di harim laut Cidadap, Camat Karangnunggal, Suherman menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan terkait aktivitas penambangan pasir cor tersebut.
“Apabila memang terdapat aktivitas penambangan liar, tentu kami sepakat dengan Camat Cikalong bahwa penambangan tersebut harus di hentikan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” singkatnya.
(Farhan)


