MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka, Selasa (10/3/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp6 miliar.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka memulai penggeledahan sekitar pukul 10.15 WIB dan menyelesaikannya sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik memeriksa beberapa ruangan di kantor KONI untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sentuh Rp17 Ribu di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024 dan 2025 yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Yogi di lokasi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Antara lain sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, satu laptop, satu tablet, serta dua telepon seluler milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.
Penyidik mengamankan barang bukti tersebut untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah yang KONI kelola selama dua tahun anggaran.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan penyimpangan. Hingga saat ini, sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan.
“Kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi untuk mengetahui alur pengelolaan dana dan pihak yang bertanggung jawab,” kata Yogi.
Dana hibah yang sedang dalam penyelidikan berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dispora. Pada tahun 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Kemudian kembali menerima Rp3 miliar pada tahun 2025 sehingga total pengelolaan anggaran mencapai Rp6 miliar.
Dana tersebut KONI Majalengka gunakan untuk kegiatan pembinaan cabang olahraga, operasional organisasi, serta pelaksanaan berbagai agenda olahraga daerah.
Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski demikian, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pendalaman dokumen dan pemeriksaan saksi.
“Belum ada tersangka. Kami masih mendalami seluruh bukti untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Yogi.
Kejari juga belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.
(AM)


