spot_imgspot_img
Kamis 5 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Bandung Soroti Finishing Galian IPT yang Belum Rapi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapihan bekas galian proyek Infrastruktur Pasif Terpadu (IPT) di sejumlah ruas jalan utama Kota Bandung, Kamis (5/3/2026). Peninjauan ini bertujuan memastikan proses penutupan galian dan tahap finishing berjalan sesuai target serta aman bagi pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, Farhan memantau beberapa titik pekerjaan, di antaranya Trans Studio Mall Bandung di Jalan Gatot Subroto, kawasan Ujung Karapitan, Jalan Asia Afrika, Jalan Banceuy, serta Jalan Otto Iskandardinata (Otista).

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Bandung Raya

Saat melakukan monitoring, Farhan menemukan sejumlah titik pekerjaan yang belum tertata rapi meskipun proses finishing sudah dilakukan.

“Tadi kita melakukan monitoring. Sesuai target, tanggal 5 seharusnya pekerjaan sudah selesai. Namun masih ada beberapa bagian yang penyelesaiannya belum rapi. Finishing sudah dilakukan, tetapi kerapihannya masih perlu diperbaiki,” ujarnya.

Selain menyoroti hasil pekerjaan, Farhan juga menekankan pentingnya penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. Ia menilai beberapa titik pekerjaan masih perlu peningkatan dalam penerapan standar tersebut.

“Masih ada beberapa titik yang menurut saya aspek K3-nya belum tertangani dengan baik. Karena itu, hari ini juga harus terselesaikan,” katanya.

Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung akan terus melakukan pemantauan hingga malam hari untuk memastikan proses perapihan dapat selesai sesuai target.

“Sepanjang hari ini sampai malam kita akan terus monitoring. Besok, tanggal 6, kita cek kembali titik-titik yang masih perlu perbaikan dan kita rapihkan. Intinya, besok semua harus sudah rapi karena hari ini kita kebut penyelesaiannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memutuskan membatasi sementara aktivitas pembangunan proyek IPT hingga 5 Maret 2026. Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan bekas galian yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru