spot_imgspot_img
Rabu 15 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gian Ferdian Ingatkan DPRD Ciamis Agar Tidak Terjebak Konflik Kepentingan Program MBG

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Koordinator Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KRBR), Gian Ferdian Hanukh, menyoroti isu keterlibatan oknum anggota DPRD Ciamis dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mendesak lembaga legislatif tersebut agar menjalankan fungsi pengawasan secara murni sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku, tanpa melakukan tindakan di luar aturan.

Gian menggarisbawahi adanya benturan peran yang fatal jika hal itu dilakukan oleh legislator. Ketika adanya indikasi kuat anggota dewan yang berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan pengelolaan dapur program Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun aturan pusat memperbolehkan partisipasi masyarakat umum.

Baca Juga: KRBR Resmi Laporkan Dugaan Pungli MBG ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis

“Undang-undang mengatur jelas tiga fungsi DPR, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika anggota dewan ikut mengelola proyek ini, maka muncul pertanyaan besar, mungkinkah mereka mengawasi diri mereka sendiri? Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegas Gian di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (15/4/2026).

Pelanggaran Etika dan Moral

Menurut Gian, keterlibatan aktif legislator dalam aspek teknis program merupakan bentuk pengkhianatan terhadap aturan yang lebih tinggi (lex specialis mengkhianati lex generalis). Secara hukum mungkin tidak ada larangan eksplisit, namun secara etika dan tanggung jawab moral terhadap konstituen, tindakan tersebut sangat tidak patut.

Gian mengingatkan kembali bahwa program MBG berpijak pada tiga pilar utama:

  1. Peningkatan gizi masyarakat.
  2. Penyerapan lapangan kerja lokal.
  3. Peningkatan ekonomi kerakyatan secara luas.

Ancaman Terhadap Pemerataan Ekonomi

KRBR khawatir dominasi figur penguasa dalam pengelolaan dapur MBG justru mematikan tujuan pemerataan ekonomi di tingkat bawah. Gian menilai, jika sistem pengelolaan “monopoli” oleh oknum pejabat terus berlanjut, maka aspirasi ekonomi rakyat tidak akan pernah terwujud.

“Sistem seperti ini menghambat pemerataan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai penguasa justru merangkap menjadi pengusaha di program yang seharusnya memberdayakan masyarakat kecil,” imbuhnya.

Gian berharap isu-isu miring ini segera mendapat perhatian serius guna menjaga keberlangsungan program MBG di Kabupaten Ciamis. Ia menuntut adanya transparansi agar manfaat ekonomi benar-benar tersebar merata ke masyarakat, bukan hanya berputar di lingkaran kekuasaan.

Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara mengingatkan terkait Anggota DPRD dalam program MBG Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), anggota legislatif dilarang terlibat dalam usaha atau kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN.

(Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru