TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Komisi IV belum memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena hingga saaat ini belum menerima disposisi dari pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh. Dia juga mempertanyakan terkait program MBG merupakan kewenangan Komisi berapa?.
“Dari kemarin Komisi IV selalu menerima audiensi dari masyarakat, tetapi kan kapasitasnya belum jelas. Apakah program MBG ini urusan Komisi berapa?, karena kami belum menerima disposisi dari pimpinan DPRD,” ungkap Asep Saepuloh, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Ratusan SPPG Belum Kantongi Izin PBG Disorot DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Walaupun, keluarga penerima manfaat (KPM) makan bergizi gratis (MBG), lanjut Asep, merupakan mitra kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tapi, karena belum ada notulensi pihaknya belum memiliki kewenangan untuk evaluasi.
“Kan jelas Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan merupakan mitra kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tapi kami belum punya keleluasaan lebih jauh,” ucapnya.
Keleluasaan lebih jauh, kata Asep, yaitu berkoordinasi dengan Satgas MBG maupun dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Tetapi, secara individu DPRD, pihaknya selalu menjalankan tugas dan fungsi.
“Secara individu kita jelas selalu menjalankan tugas apa yang menjadi keluhan masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya maupun pusat sesuai undang-undang,” tegasnya.
Harus Ada Akreditasi
Ketika di tanya apakah SPPG yang belum mengantongi izin PBG tetapi dapur MBG sudah beroperasi itu ilegal?. Asep menjawab bahwa jika segala bentuk surat perizinan belum ada publik bisa menterjemahkannya.
Baca Juga: Ratusan Dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya Belum Kantongi Izin PBG
“Kedepannya dapur MBG harus ada akreditasi maka dengan itu kita membutuhkan waktu, dan hal tersebut untuk menilai mana dapur MBG yang layak atau tidaknya beroperasi,” tegasnya.
Jika dapur MBG, Asep menambahkan, tidak layak mulai dari administrasi, layanan, operasional. Maka bisa saja terjadi SPPG tersebut untuk di bekukan.
“Jadi dengan adanya akreditasi dan dapur MBG tidak layak bisa di bekukan. Kalau tidak mengikuti aturan, karena akhirnya rakyat juga yang di rugikan,” pungkasnya.
(Nanang Yudi)


