spot_imgspot_img
Rabu 25 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bandung Amankan 344 Botol Minol Ilegal Selama Ramadan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung bersama unsur TNI dan Polri mengamankan 344 botol minuman beralkohol (Minol) ilegal dari berbagai merek selama penertiban di bulan suci Ramadan.

Petugas menemukan ratusan botol minuman keras tersebut di dua kios yang beroperasi di Jalan Singaperbangsa dan Jalan Burangrang. Satpol PP langsung menyegel kedua kios karena terbukti melanggar peraturan daerah.

Baca Juga: 70Mai Point Buka Gerai Perdana di Cihampelas Bandung

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024.

“Selama Ramadan, kami melarang seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol, termasuk yang memiliki izin. Larangan ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung,” ujar Bambang, Rabu (25/2/2026).

Keluhan Warga Dorong Penindakan Tegas

Bambang menegaskan, Satpol PP bergerak setelah menerima banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.

“Peredaran minol ini sudah meresahkan warga, apalagi saat umat Islam menjalankan ibadah puasa. Kami langsung turun menindak,” katanya.

Satpol PP akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses tindak pidana ringan (tipiring). Petugas mendata seluruh barang bukti secara rinci sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk proses persidangan.

“Seluruh minuman beralkohol ini akan kami musnahkan. Setelah pendataan selesai, barang bukti kami serahkan ke kejaksaan saat sidang tipiring,” tegas Bambang.

Patroli Ramadan Diperketat

Selain menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal, Satpol PP Kota Bandung juga memperketat patroli rutin selama Ramadan. Petugas menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah, seperti sahur on the road, balap motor liar, perang sarung, serta peredaran obat keras ilegal.

Bambang menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Bandung yang menegaskan larangan sejumlah aktivitas selama Ramadan.

“Pimpinan memberi perhatian khusus pada penertiban ini. Semua kegiatan yang berpotensi mencederai kesucian Ramadan harus kami hentikan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru