BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Terdapat 269 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B dalam Perda RTRW.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Hentikan Pembangunan Rumah
Selain itu, ada 139 kabupaten/kota yang luas KP2B belum mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Wilayah dengan dua kondisi tersebut didorong untuk merevisi Perda RTRW.
Sebagai bahan revisi Perda RTRW, pemerintah daerah perlu segera melakukan identifikasi lahan sawah yang ada. Maksimal sampai Februari 2026.
Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rakor Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/12/2025) kemarin.
Sementara itu, pemanfaatan sawah aktif yang masuk di dalam Kawasan hutan, perlu segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Kehutanan.
“Selama database belum tersedia akan dilakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah. Baik kewenangan pusat maupun daerah wajib mengganti LBS bila terjadi alih fungsi lahan di wilayah-wilayah perdesaan untuk menjaga keseimbangan wilayah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Stop Beroperasi, Gubernur Jabar Beri Kompensasi Abang Becak, Delman dan Sopir Angkot
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendukung upaya Kementerin ATR/BPN dalam menata Perda RTRW.
“Kita segera membuat Perda penataan ruang. Di mana akan ada kesesuaian antara provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga nanti klop. Januari 2026 kita usulkan,” katanya.
Arah penataan ruang dalam Perda di antaranya untuk melindungi kawasan hutan, areal pesawahan, rawa-rawa, daerah sumber air dan daerah aliran sungai.
Jika nanti sudah terbentuk Perda di Kabupaten/kota, maka tidak lagi diperlukan Peraturan Gubernur atau SE alih fungsi lahan.
KDM menambahkan, Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat seluruh proses sertifikasi seluruh aset-aset negara. Baik yang dikelola oleh BUMN maupun kementerian serta Pemda.
“Hari ini sudah bersepakat antara Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikatkan. Sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan,” kata KDM.
“Hal berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul itu dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN,” Dia menambahkan.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menyebutkan, kawasan hutan di Jawa Barat kini tersisa seluas 760 ribu hektare dan terus menyusut.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Resmikan Rekonstruksi Situs Megalitikum Gunung Padang
Luasan itu mencapai 22,54 persen dari luas daratan. Padahal keseimbangan alam sebuah wilayah terjadi jika 30 persen luasannya mampu menahan air atau merupakan kawasan hutan.
“Sekarang kami tidak akan lagi mengeluarkan izin lokasi dan izin lingkungan jika tidak ada izin dari instansi atau gubernur Jabar,” tegasnya.
(Bambang Fouristian)


