BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.
Kebijakan Pemprov Jabar tersebut berlaku pada Selasa (2/12/2025) hari ini.
BACA JUGA:
Dengan Cara Ini Pemprov Jabar Tingkatkan SDM Karawang
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama bulan November lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menegaskan, perubahan pola kerja tidak boleh mengurangi kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
“WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing,” tegas Erwan.
Wagub menambahkan, penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan modern.
Selain itu, mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati menambahkan, pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar dan PT KAI Sepakat Perkuat Transportasi
Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.
“Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki,” jelas Nenden.
BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut.
Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga efektivitas pelayanan. Namun juga memperkuat integritas aparatur.
Pemrov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
(Bambang Fouristian)


