BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) hasil penegakan hukum dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.
Pemusnahan dilakukan di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Kecamatan Sukajadi, Kamis (23/10/2025), sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan kalangan muda.
Baca Juga: Tegas! Gubernur Jabar Bakal Copot Pejabat Berbohong
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono beserta jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan jutaan butir obat ilegal tersebut.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih — barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melakukannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, langkah pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum. Tetapi juga penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
“Lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata perlindungan bagi anak-anak muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” tambahnya.
Pemkot Bandung Apresiasi Langkah Tegas Polisi
Pemkot Bandung, lanjut Erwin, berkomitmen terus mendukung langkah kepolisian dalam pemberantasan obat ilegal. Bantuan baik melalui dukungan tenaga, fasilitas, maupun kolaborasi lintas instansi.
“Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan sebagian besar pelaku kejahatan seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu ditemukan obat keras seperti Tramadol, Double Y, atau Dextro. Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal di wilayah perkotaan.
“Ini komitmen kami menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti ini dimusnahkan agar tidak ada lagi yang beredar di jalanan,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menambahkan obat-obatan tersebut merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial I.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir. Kami juga menyita 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” jelas Agah.
Selain itu, turut memusnahkan Trihexyphenidyl 468.500 butir dan Tramadol 455.000 butir. Kemudian memusnahkan Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.
Proses pemusnahan berlangsung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung dengan dua metode. Yakni pembakaran dan perendaman menggunakan cairan asam sulfat, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta perwakilan tersangka.
Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung hadir dalam kegiatan tersebut.
(Yusuf Mugni)