BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar terus menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung terkait percepatan penyelesaian tunggakan barang bukti tilang. Sebagai langkah nyata, Kejari Banjar mengumumkan secara terbuka melalui berbagai platform dan media massa mengenai barang bukti tilang yang belum diambil.
Kebijakan ini harapannya dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga mereka segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan dan mengambil barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Neglasari Geruduk Kantor Wali Kota Banjar Tuntut Kapus Banjar 2 Dicopot

“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum, khususnya penyelesaian perkara tilang. Semakin cepat administrasi diselesaikan, semakin tertib pula sistem hukum berjalan,” kata Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto SH, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sukarni Winarti SH, Selasa (30/9/2025).
Sukarni menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Terlebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, tunggakan perkara tilang yang masih menyisakan barang bukti bisa segera diselesaikan. Selain itu, ini juga menjadi sarana edukasi hukum yang efektif di tingkat lokal,” ujarnya.
(Agus)