spot_img
Kamis 3 Juli 2025
spot_img

Gadis Belia di Pangandaran Dicabuli Tetangganya hingga Melahirkan

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Seorang gadis di bawah umur berinisial (W) (16) dicabuli hingga melahirkan seorang anak. Tersangka berinisial (AA) (22) yang tak jauh dari rumahnya melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak lima kali di rumahnya di Kabupaten Pangandaran pada Juni 2024 lalu.

Kejadian ini bermula saat korban menginap di rumah adik tersangka yang merupakan teman korban. Namun nahas, pada saat terlelap tidur tiba-tiba tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksa menyalurkan hasratnya.

Baca Juga: Ronggeng Gunung Guncang Pangandaran, Polisi dan Warga Menari Bersama

“Korban merasa takut karena di ancam oleh tersangka. Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di dua tempat yang berbeda. Pertama di rumah tersangka, yang kedua di rumah ibu tersangka,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat konferensi pers Kamis, (3/7/2025).

Tersangka merenggut masa depan korban yang saat itu duduk di bangku kelas 1 SMA. Akibat perbuatan tersangka, gadis belia itu terpaksa putus dari sekolahnya dan menanggung aib dari perbuatan bejat AA.

Saat ini kata AKBP Mujianto, Kondisi korban telah melahirkan seorang anak dengan proses Caesar pada bulan Desember lalu.

“Mungkin sekarang anaknya sudah berusia enam bulan,” katanya.

Gerak Cepat Pihak Kepolisian

Orangtua tak terima dengan perlakuan tersangka kepada anak gadisnya. Pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada polres Pangandaran. Polisi Tak tinggal diam ketika menerima laporan adanya kasus tersebut. Pihkanya langsung bergerak cepat memintai keterangan dari 6 orang saksi.

“Dari hasil penyidikan, satuan Reskrim polres Pangandaran mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 5 potong pakaian korban, hasil visum dari RSUD Pandega dan ahli spesialis kandungan,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidadana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru