BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran dan konsumsi minol yang meresahkan masyarakat.
“Pokoknya minol akan saya berantas. Minuman ini membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat. Saya sebagai ketua satgas, akan all out untuk memberantasnya,” kata Erwin Minggu (22/6/2025).
BACA JUGA: Pelatihan UMKM Banyak Seremonial, Menko PM Bakal Terapkan Standarisasi
Erwin menyebut, minuman keras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga moral dan ketertiban sosial. Ia mengibaratkan minol dapat mencabut nilai-nilai keimanan dan menyebabkan perilaku menyimpang.
“Orang yang minum minol bisa kehilangan arah, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan. Lebih dari itu, ada keyakinan bahwa orang yang minum minol, selama 40 hari 40 malam bisa tercabut imannya,”ucapnya.
Menurutnya, keberadaan pemerintah dan tokoh agama (ulama dan umaro) di Kota Bandung harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.
“Kami, sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat di Bandung, harus hadir memberikan rasa aman. Kami akan semaksimal mungkin menindak tegas peredaran minol demi kebaikan bersama,” katanya.
BACA JUGA: Menko PM, Bakal Coret UMKM Yang Hanya Ikut Pelatihan Tanpa Ada Produksi
Upaya pemberantasan minol ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemkot Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung gerakan ini dengan melapor jika menemukan adanya penjualan minol ilegal di lingkungannya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)