spot_img
Minggu 8 Juni 2025
spot_imgspot_img

Kematian Guru di Pangandaran Nihil, Pengacara Akan Gugat Petinggi Negara

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Asep Muhidin SH., MH, pengacara dari keluarga korban meninggalnya seorang guru asal Kabupaten Garut yang bertugas di SDN Pajaten 2 Pangandaran mengatakan, pihak kepolisian belum bisa mengungkap misteri kematian di balik peristiwa tersebut. Padahal kasusnya sudah bergulir satu tahun lebih 

Asep mengatakan, kasus tersebut belum membuahkan titik terang. Sementara ia mengaku sudah menempuh perkara ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami telah menempuh hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, namun sampai saat ini Polisi, khususnya penyelidik dari Polsek Sidareja dan Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon atau tanggapan terhadap surat-surat kami yang meminta dilakukan ekshumasi,” ujar Asep Minggu (8/6/2025).

BACA JUGA: Wakil Bupati Pangandaran Absen di Aksi 100 Hari Kerja, Publik Bertanya-tanya

Asep mengatakan, kantor hukumnya telah menyampaikan beberapa surat kepada Polda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan Penyelidik pada Polsek Sidareja. Tetapi, hingga tanggal 21 April 2025 lalu sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi.

Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, dan Kapolsek Sidareja serta ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Karowassidik Cq, Korwas 1 Rowassidik Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah.

“Selain telah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga tertinggi Polri, kami juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024,” katanya.

Asep melanjutkan, bahkan pada tanggal 03 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025 pihaknya mengirimkan laporan melalui e-mail [email protected] dan cc: [email protected], [email protected], [email protected]. Tapi tidak pernah juga dibalas dan ditanggapi,” tambahnya.

Berhubung tidak ada respon baik dari pihak manapun, Asep mengaku akan segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap diamnya penyelenggara negara dan pemerintah terhadap adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA: Wisatawan Manado Berkunjung ke Pantai Madasari Pangandaran

Asep menjelaskan, yang akan menjadi tergugat diantaranya ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Cilacap dan para penyelidik yang menangani perkara ini.

“Termasuk juga Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban,” kata Asep. 

(Sajidin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru