CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ciamis, Polda Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap 13 tersangka dengan peran berbeda serta menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan pengedar narkotika dengan berbagai jenis barang terlarang:
- Pengedar sabu-sabu: RA (warga Ciamis), RS (warga Kabupaten Tasikmalaya), dan HD (warga Ciamis).
- Pengedar ganja kering: M (warga Kabupaten Tasikmalaya), AS (warga Ciamis), AC (warga Tasikmalaya), dan SH (warga Ciamis).
- Pengedar tembakau sintetis: DRD dan DNR (warga Kabupaten Tasikmalaya).
Baca Juga: Satpol PP Ciamis Catat 12 Kasus Kebakaran di Januari 2025
Sembilan tersangka ini terancam jeratan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga dikenai denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, empat tersangka lainnya, yakni WH (warga Ciamis), IM (warga Kabupaten Tasikmalaya), KM (warga Ciamis), dan AN (warga Kota Tasikmalaya), dengan dugaan memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika secara ilegal. Mereka terancam jeratan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 50,18 gram sabu-sabu dan 14,84 gram daun ganja kering. Kemudian 2,02 gram tembakau sintetis, dan 300 butir psikotropika,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, pada Kamis (13/2/2025).
Pengungkapan jaringan ini harapannya dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Ciamis dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)