Sabtu 11 Januari 2025

Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan AR Pimpinan Ponpes Daarul Ilmi jadi Tersangka

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan Pimpinan Lembaga Pendidikan Keagamaan inisial AR (45), sebagai tersangka pencabulan terhadap Santrinya sendiri yang masih dibawah umur.

Penetapan Pimpinan Lembaga Keagamaan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Daarul Ilmi Tasikmalaya tersebut, setelah melalui gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi serta proses pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian terhadap AR.

“Yang bersangkutan AR (45), sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap salah seorang Santri di tempat ia pimpin, statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra Sabtu (11/01/2025).

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Tasikmalaya, Citra Pesantren Tercoreng

Saat dilakukan Pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatan cabulnya, yang tidak bisa mengelak apa yang dituduhkan kepadanya.

“Setelah diperiksa, dan kita sudah memiliki cukup bukti dari kasus yang dilaporkan orang tua Santriwati, Polisi pun langsung menetapkan AR tersangka asusila terhadap Santrinya sendiri,” ujarnya.

AKP Herman menjelaskan, Setelah ditetapkan tersangka, AR pun langsung ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“AR Sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, ini untuk keperluan kelancaran proses hukum, Secepatnya proses penyidikan tersangka diselesaikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya perbuatan bejat Pimpinan Lembaga Keagamaan RTQ sekaligus Ustadz AR ini, berawal dari laporan orang tua Korban (Santriwati) ke Polres Tasikmalaya Kota.

Perbuatan pencabulan tersangka terhadap Santrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun itu, selalu dilakukan secara berulang kali, dari tahun 2023 hingga 2024 kemarin.

BACA JUGA: Resmi Pemenang Pilkada, Viman-Dicky Ajak Sinergi Bangun Kota Tasikmalaya

Kemudian Laporan ini ditindaklanjuti pihak Polres Tasikmalaya Kota, dengan mendatangi tempat RTQ, kemudian memeriksa sejumlah saksi serta memanggil AR untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan ini, Polisi pun akhirnya memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan AR menjadi tersangka. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img