BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2025.
UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar No561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
BACA JUGA:
Damkar Berhasil Mengevakuasi Ular Sanca dari Rumah Warga
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.
UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK berada diangka Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Kepgub No561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Sesuai Permenaker No16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.
BACA JUGA:
Eceng Gondok jadi Penyebab Banjir di Lakbok, BPBD Ciamis Turun Tangan
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK. Kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:
Persib Terapkan Konsep Zero Waste Management
Berikut besaran UMK 2025:
Kota Bekasi (Rp5.690.752,95), Kabupaten Karawang (Rp5.599.593,21), Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10, Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92.
Kabupaten Subang Rp3.508.626,53, Kota Depok Rp 5.195.721,78, Kota Bogor Rp5.126.897,22, Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17, Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92.
Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63, Kota Sukabumi Rp3.018.634,92, Kota Bandung Rp4.482.914,09, Kota Cimahi Rp3.863.692,00, KBB Rp3.736.741,00.
Kabupaten Sumedang, Rp3.732.088,02, Kabupaten Bandung Rp3.757.284,86, Kabupaten Indramayu Rp2.794.237,00, Kota Cirebon Rp2.697.685,47.
Kabupaten Cirebon Rp2.681.382,45, Kabupaten Majalengka Rp2.404.632,62, Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29, Kota Tasikmalaya Rp2.801.962,82.
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.699.992,26, Kabupaten Garut Rp2.328.555,41, Kabupaten Ciamis Rp2.225.279,16, Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724,19 dan Kota Banjar Rp2.204.754,48.
(Bambang Fouristian)