BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi menangkap seorang sopir angkutan umum MJ (45) di Kabupaten Bandung Barat, setelah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial RAR (14).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tindakan tersebut dilakukan pelaku pada 8 Oktober 2024, kemudian pada 10 Oktober 2024 orang tua korban melapor ke Polisi.
“Tindak pidana pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 10 Oktober 2024, jadi kejadiannya pada tanggal 8 Oktober 2024,” ucap di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Tri menuturkan, korban sudah terbiasa menaiki angkot yang dikendarai pelaku. Sehingga keduanya sudah saling mengenal, bahkan korban disebut sering keluh kesah alias curhat soal persoalan pribadi ke pelaku.
Memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku membujuk korban hingga akhirnya melakukan tindakan pencabulan kepada korban.
“Korban baru pulang dari sekolah kemudian menaiki angkutan umum yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian memang korban ini seperti biasa sudah sering naik angkot dari pelaku,” ungkapnya.
“Dalam kendaraan pelaku, kemudian korban di sekitar di bawah jembatan daerah Citapen itu dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ujarnya menambahkan.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami syok hingga sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Arif/Irfansyahriza)