BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution, Selasa (12/11/2024).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
BACA JUGA:
Ronal Surapradja Tawarkan “Seblak” di Debat Cagub Cawagub Jabar
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.
Tahapan tersebut berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama per tanggal 1 November 2024, SP kedua (6 November) dan SP ketiga pada 8 November.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, sepanjang Jalan Cibiru termasuk zona merah, melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Siapkan 190.000 Suplemen untuk Petugas Pilkada 2024
“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya. Sehingga menimbulkan kemacetan,” ucapnya.
Dalam penertiban ini, Satuan Polisi Pamong Praja mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution.
Mereka juga dibantu personel TNI dan Polri. Dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.
Dari segi sarana dan prasarana, Satyan Polisi Pamong Praja didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait. Seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer.
Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.
“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan.
Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki.
“Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota. Tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)