CIAMIS,FOKUSJabar.id: Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Jawa Barat, akan berakhir pada 30 Oktober 2024. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai pengganti Pj Bupati Ciamis setelah masa jabatan Engkus Sutisna berakhir. Engkus sendiri akan memasuki masa purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemkab Ciamis tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj Bupati,” jelas Andang, Senin (28/10/2024).
Andang menyampaikan, pihak yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pengganti Pj Bupati adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang berwenang mengusulkan, selain DPRD Kabupaten Ciamis, adalah pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk menjadi Pj Bupati Ciamis menggantikan Engkus Sutisna, Andang menyatakan siap menjalankan tugas tersebut. Sebagai ASN, ia harus siap untuk bertugas di mana saja, termasuk menjadi Pj Bupati Ciamis.
“Sebagai ASN, kita harus siap bertugas di mana saja, termasuk jika mendapat kepercayaan menjadi Pj Bupati Ciamis,” ungkapnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Galuh (Unigal) Ciamis Hendra Ebo, menyatakan Andang Firman dianggap layak menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis.
Menurut Hendra, ada beberapa alasan mendukung pejabat eselon IIa di Ciamis untuk menggantikan posisi Pj Bupati, yaitu:
1. Mempermudah koordinasi dan optimalisasi kinerja Pj Bupati.
2. Sosok yang sudah masyarakat Ciamis kenali.
“DR Andang Firman sangat layak untuk menjadi Pj Bupati Ciamis,” kata Hendra.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)