CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bersama jajaran Polsek Banjarsari berhasil menangkap tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Banjarsari.
Ketiga tersangka begal, yang juga pelaku pencurian dengan kekerasan, terindentifikasi sebagai Ade Arif Priadi, warga Kecamatan Pamarican Ciamis; Gani Maulana, warga Desa Cilumping Kecamatan Dayeuhluhur Cilacap, Jawa Tengah; dan Rodiana, yang berasal dari desa yang sama dengan Gani Maulana.
Baca Juga: Rumah Warga di Banjarsari Ciamis Ambruk, Pemilik Alami Kerugian Puluhan Juta
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari.
“Setelah menerima laporan tentang pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Banjarsari segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Akmal pada Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari, modus operandi pelaku mengarah kepada ketiga tersangka tersebut. Salah satu pelaku sempat melawan saat proses penangkapan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Sebelum tertangkap, ketiga pelaku telah mencuri dua sepeda motor yang terparkir di halaman Alfamart Cicapar, Banjarsari. Selain itu, mereka juga melakukan aksi begal dengan cara memepet pengendara sepeda motor hingga korban terjatuh. Kemudian langsung mengambil sepeda motor milik korban.
“Dalam aksi begal di Banjarsari Ciamis, pelaku mengancam korban dengan sebilah pedang. Korban yang ketakutan melarikan diri, dan pelaku pun dengan cepat mengambil sepeda motor yang korban tinggalkan,” jelas Akmal.
Akmal menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatan mereka.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke-1e dan ke-2e KUHP,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)