BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar terus memantau dan memastikan semua peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban bagi anggota DPRD Jawa Barat terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua pejabat publik, termasuk anggota DPRD.
BACA JUGA: KAA Siap Menangkan Paslon Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024
“Ini adalah aturan yang jelas. Siapapun yang ingin mengikuti pilkada, tetapi masih menjabat sebagai pejabat publik, harus mengundurkan diri,” kata Adie, Selasa (3/9/2024).
KPU Jabar telah memberikan tenggat waktu hingga 22 September 2024 bagi para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
“Kami berharap semua calon dapat mematuhi aturan ini agar proses pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sejumlah Anggota DPRD Jabar Telah Mundur
Sejauh ini, beberapa anggota DPRD Jawa Barat terpilih telah resmi mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Nama-nama seperti Erni Sugiyanti, Zulkarnaen, Lucky Hakim, dan beberapa lainnya telah digantikan oleh anggota DPRD lainnya.
Selain mereka, masih ada sejumlah anggota DPRD dari partai Golkar, seperti Anne Ratna Mustika dan Deden Nasihin, yang juga dikabarkan akan segera mengundurkan diri.
Kewajiban mundur bagi pejabat publik yang maju dalam pilkada bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan mengundurkan diri, calon kepala daerah dapat fokus pada kampanye dan tidak lagi terikat dengan kepentingan partai atau lembaga yang sebelumnya dipimpinnya.
BACA JUGA: Alam ‘Mbah Dukun’ Buka-bukaan Soal Alasan Maju Pilkada Banjar
Mundurnya sejumlah anggota DPRD tentu akan berdampak pada dinamika politik di DPRD Jawa Barat. Namun, KPU memastikan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
KPU Jawa Barat mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil.