PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.
Dia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pangandaran akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik.
BACA JUGA: Kawal Putusan MK, Masyarakat Pangandaran Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD
“Kami akan memedomani keputusan dari MK tersebut,” ungkapnya Muhtadin kepada wartawan, Jumat, (24/8/2024).
Sementara saat ini pihaknya masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa perubahan ini berpengaruh pada pencalonan di Kabupaten Pangandaran yang masuk dalam kategori putusan MK, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250 hingga 500 ribu.
Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5 persen dari suara sah di pemilu terakhir.
BACA JUGA: KPU Pangandaran Ingatkan Parpol dan Peserta Pemilu Patuh Regulasi
“Maka, partai politik di Pangandaran yang memiliki suara sah 8,5 persen bisa ikut mencalonkan atau mengusung pasangan calon (Paslon),” kata dia.
(Sajidin/Anthika Asmara)