CIAMIS,FOKUSJabar.id: Salah satu dari anggota DPRD terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Daerah pemilihan (Dapil) Ciamis 1 terancam batal.
Demikian dikatakan Dafiq Syahal Mansyur kuasa hukum dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Ciamis bidang advokasi Ipung Purwana.
Dalam jadwal rencana pelantikan anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Jawa Barat akan digelar pada 5 Agustus 2024.
Dafiq menuturkan, terancam dibatalkannya pelantikan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis tersebut karena yang bersangkutan masih menyisakan permasalah hukum yang masih belum terselesaikan.
BACA JUGA: Sekda Jabar Ingin FOJB Jadi Pemimpin Masa Depan
” Saat tahapan kampanye dia (Cecep Permadi) telah menyalahgunakan bantuan negara digunakan kampanye pribadinya,” katanya. Sabtu (3/8/2024)
Dafiq menuturkan, karena saat kampanye telah terjadi penyalahgunaan bantuan negara untuk kampanye pribadinya maka hal tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan tentang tatacara kampanye.
” Walaupun itu gugatan perdata tapi tetap itu suatu pelanggaran dan salah satu syarat agar bisa dilantik harus ada keterangan dari pengadilan negeri (PN) bahwa calon itu tidak bebas gugatan hukum,” ucapnya.
Dafiq melanjutkan, terkait permasalah tersebut pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Ciamis, Gubernur Jabar, Biro Otonomi Daerah (Otda) , Biro Hukum dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
” Kalau hal ini tidak diindahkan berarti mal administrasi dan kami akan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Dafiq menambahkan, untuk itu pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan kepada anggota terpilih tersebut untuk dibatalkan sampai permasalahan hukumnya jelas.
” Kalau permasalahan hukumnya masih ngambang seperti ini jangan dulu dilantik,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)