Selasa 10 Desember 2024

360 Narapidana Lapas Banjar Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

BANJAR,FOKUSJabar.id: 360 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Banjar Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijiryah. Remisi tersebut 15 hari-2 bulan.

Kalapas Banjar, Amico Balalembang menerangkan, untuk mendapatkan remisi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana.

BACA JUGA:

Menjabat Bupati Dengan Kondisi Silang Selimpat, Herdiat Pamit Torehkan Segudang Prestasi Untuk Ciamis

“Untuk perysaratan remisi ini yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan),” ungkapnya, Rabu (10/4/2024).

Amico mengatakan, narapidana harus memiliki kelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana terkait PP nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A.

“Minimalnya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Adapun total warga binaan Lapas Banjar sampai 10 April 2024 ada sebanyak 450 orang. Sementara yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 360 orang.

Amico menjelaskan, perolehan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

“Rincian napi yang dapat remisi, Pidana umum, remisi 15 hari sebanyak 25 orang, 1 bulan (135 orang), 1 bulan 15 hari (50 orang) dan 2 bulan ada 5 orang. Total seluruhnya 215 orang,” katanya.

BACA JUGA:

Idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Gubernur Jabar Imbau Warga Jaga Kerukunan

Kemudian untuk pidana terkait PP 99, remisi 15 hari ada satu orang, 1 bulan ada 81 orang, 1  ulan 15 hari ada 58 orang dan 2 bulan hanya satu orang jumlah sebanyak 141 orang dan total keseluruhan 356 orang.

“Sementara remisi khusus II (langsung bebas) terkait pidana umum sebanyak 2 orang. Ditambah warga binaan yang menjalani subsidair kurungan pengganti denda ada 2 orang,” jelasnya.

“Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 360 orang,” sambungnya.

Amico berharap, para narapidana yang mendapatkan remisi khusus (langsung bebas) bisa beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami harap mereka bisa memanfaatkan hasil pembinaan yang mereka dapat selama menyelesaikan tanggung jawabnya di lapas Banjar,” pungkasnya.

(Budiana Martin/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img