Kamis 12 Desember 2024

Jokowi Blokir Rp50 T Anggaran Kementerian 2024

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memblokir sebagian anggaran kementerian atau lembaga untuk tahun anggaran 2024.

Diketahui, Kebijakan yang disebut dengan istilah automatic adjustment itu telah dilakukan pada 2022 silam.

Untuk 2024, kebijakan itu telah ditetapkan seiring dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Kebijakan Automatic Adjustment Belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun.

“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (12/2/2024).

Dikutip dari surat menteri keuangan. ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment tahun anggaran 2024 bersumber dari dana Rupiah Murni. Lalu, anggaran untuk sejumlah kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment.

BACA JUGA: KPK Sita 7 Tanah dan Mobil Milik Andhi Pramono, Tembus Puluhan Miliar

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment di antaranya belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Selain itu, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda; hingga kegiatan yang saat ini diblokir seperti termuat dalam catatan halaman IV A DIPA dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I tahun anggaran 2024.

Adapun anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment di antaranya belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; Belanja terkait tahapan Pemilu; Belanja terkait IKN; Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak; Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP); Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru; dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L tahun anggaran 2024 terbagi dua, pertama K/L mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

Kedua, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

“Seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” dikutip dari surat menteri keuangan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img