FOKUSJabar.id: Cara Konfirmasi dan Membuka Blokir Tilang ETLE. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tindakan ini dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.
Jika denda tilang tidak kita bayarkan dalam kurun waktu tertentu, data kendaraan dapat terblokir, yang berarti pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan ini libur pada tanggal 28-29 Desember 2023, dan setelahnya lanjut berjalan seperti biasa.
Untuk membantu Anda memahami cara konfirmasi dan membuka blokir tilang ETLE, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Memeriksa Tilang dan Denda ETLE:
- Periksa tunggakan tilang atau denda tilang yang belum kita bayarkan. Jika ada tunggakan tilang, segera lunasi.
- Cek status tilang secara online melalui aplikasi etle-pmj atau situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Login ke aplikasi etle-pmj atau kunjungi situs, lalu masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK asli.
- Klik “Check Data” untuk melihat apakah kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
- Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke pihak Korlantas jika kita perlukan.
- Jika konfirmasi kita terima, pihak Korlantas akan mengirimkan surat tilang.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
- Mengidentifikasi Kendaraan:
- Jika yakin kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran namun tetap diblokir, hubungi pihak ETLE.
- Persiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan asli beserta fotokopiannya sebelum menghubungi pihak berwenang.
- Melakukan Pembayaran Denda:
- Jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang ETLE.
- Pembayaran dapat kita lakukan melalui ATM dengan memasukkan kode bank (002) dan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Pembayaran juga bisa kita lakukan via teller bank dengan membawa slip setoran yang berisi nomor rekening dan jumlah denda.
- Situs resmi kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ juga menyediakan opsi pembayaran online dengan mengisi nomor berkas tilang atau registrasi tilang.
Penting untuk kita ingat, pembayaran denda harus kita lakukan dengan bijak dan sesuai dengan bukti pelanggaran yang valid dari ETLE.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat menghindari pemblokiran surat kendaraan dan memastikan kelancaran perpanjangan STNK.
(Erwin)