spot_img
Selasa 16 September 2025
spot_img

Sardencis di Cimaragas Ciamis, Samsat Ingatkan Warga Momentum Tepat Bayar Pajak Saat Program Pemutihan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Potensi Kendaraan bermotor (KBM) di Kecamatan Cimaragas Kabupatem Ciamis sebanyak 4.646 dengan rincian 386 KBM roda empat dan 4.260 KBM roda dua.

Kondisi kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) kendaraan roda empat sebanyak 64. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 1.235.

Hal itu disampaikan Petugas Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis Gun Gun Nugraha ketika menyampaikan sosialisasi program pemutihan pajak di Kantor Kecamatan Cimaragas, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan sosialisasi bertajug Sarasehan dengan Samsat Ciamis (Sardencis) dihadiri unsur Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh perwakilan pemuda setempat. Dengan penyampaian materi dari Camat Cimragas, P3DW, Jasa Raharja dan Kepolisian.

Gun Gun menyampaikan, dengan potensi KBM tersebut ini merupakan momen yang tepat bagi pemilik kendaraan bermotor membayar pajaknya dengan keringanan program pemutihan yang saat ini tengah berjalan.

Kebijakan program pemutihan ini berlangsung mulai 16 Oktober – 16 Desember 2023.

Sardencis Samsat Ciamis Jelaskan Kebijakan Pemutihan Pajak

Dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

Kemudian untuk persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak. Semua kemudahan kebijakan program pemutihan pajak disosialisasikan dalam Sardencis Samsat Ciamis.

(Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru